BNPT Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB Papua merupakan Aksi Terorisme

- 18 Maret 2023, 15:16 WIB
Pernyataan BNPT soal penyanderaan pilot Susi Air oleh KKB Papua.
Pernyataan BNPT soal penyanderaan pilot Susi Air oleh KKB Papua. /Tangkapan Layar/WAG Forum Jurnalis

PR DEPOK – Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhendra menegaskan jika penyanderaan pilot susi Air Philip Mark Mehrtens oleh KKB Papua merupakan aksi terorisme.

 

Seperti yang diketahui, pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang merupakan kebangsaan Selandia Baru disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Menurut BNPT penyanderaan pilot Susi Air tersebut merupakan aksi terorisme.

“KKB menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi,” ujar Irjen Pol Ibu Suhendra sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Berapa Uang KJP Plus 2023? Ini Besaran Dana Tiap Jenjang

Lebih lanjut, cara yang dilakukan KKB Papua tersebut menurut Irjen Pol Ibnu Suhendra identic dengan aksi terorisme.

Menurutnya, jaringan teroris yang beraksi di wilayah Indonesia saat ini menggunakan strategi menebar rasa takut sebagai cara untuk mencapai tujuannya.

“Selain itu terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindakan pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” paparnya.

Ibnu juga menambahkan jika aksi terorisme ini merupakan masalah yang penuh kompleksitas yang tidak data ditangani secara serampangan sehingga memerlukan upaya yang sistematis.

Baca Juga: Estimasi Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 50 Berikut Syarat Pendaftaran

Hal ini agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan harus dituntaskan.

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Kekerasan sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi dan gangguan keamanan sehingga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x