Polisi Sempat Diragukan Bisa Tangkap Djoko Tjandra, Pengamat: Ini Kado HUT Kemerdekaan Indonesia

- 31 Juli 2020, 18:25 WIB
konfresi pers polisi terkait penangkapan Djoko Tjandra.
konfresi pers polisi terkait penangkapan Djoko Tjandra. /Dok. RRI

Mahkamah Agung menghukum Djoko dua tahun penjara dan uang Rp546,468 miliar dirampas untuk negara.

Setelah 11 tahun menjadi buron, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung. Djoko sempat membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 23 Juni 2020.

Ia lalu kabur ke Malaysia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.

Dalam perkara ini, Idham Aziz mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Slamet.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Ini Momentum Jokowi untuk Evaluasi Lembaga Penegak Hukum 

Prasetijo Utomo kini menjadi tersangka karena membuat surat jalan palsu agar Djoko Tjandra bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak.

Sedangkan, Bonaparte dan Slamet dicopot karena ikut berperan dalam menghapus status buronan interpol untuk Djoko Tjandra. Kedua perwira tinggi penegak hukum itu dinilai melanggar kode etik dan disiplin Kepolisian Indonesia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x