Awas Telat, Ini Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

- 22 Maret 2023, 10:03 WIB
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. /Freepik/rawpixel.com

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

 

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Surat edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.

Dalam surat Edaran tersebut bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja pada bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-14.00 di hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu, 22 Maret 2023: Ada Hasil Positif dari Kerja Keras

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1444 H harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selain itu pada SE ini juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan jika keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Baca Juga: Cek Jadwal Kualifikasi EURO 2024, Lengkap di 23-29 Maret 2023

Adanya penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggara pelayanan publik.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x