Kebijakan Ganjil-Genap Mulai Berlaku Kembali Pekan Depan, Bukan Uji Coba

- 1 Agustus 2020, 18:02 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

Syafrin Liputo menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan ganjil genap tersebut bukan lagi uji coba melainkan langsung operasional.

"Ini juga berlaku karena Jakarta tidak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," sambungnya yang dikutip dari Antara

Ganjil Genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Waktu pemberlakuannya sendiri pada Senin-Jumat. Pada pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 6.00-10.00 WIB dan pada sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

Baca Juga: Adik Gus Dur, Hasyim Wahid Meninggal Dunia, Said Aqil Siroj: Dia Punya Prinsip Tak Mudah Dilobi 

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan MerdekaBarat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x