Cuti Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR 2023 Lebih Awal

- 25 Maret 2023, 09:34 WIB
Imbauan pemerintah pada perusahaan agar beri THR 2023 lebih awal perihal cuti lebaran uang dimajukan.
Imbauan pemerintah pada perusahaan agar beri THR 2023 lebih awal perihal cuti lebaran uang dimajukan. /Freepik/Pikisuperstar

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat untuk membahas persiapan jelang arus mudik lebaran 2023/1444 Hijriah.

 

Dalam rapat tersebut salah satunya, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja.

Pemerintah memberikan imbauan agar perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat 18 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” ujar Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Setelah Lama Hiatus, EXO akan Kembali Menyapa EXO-L Lewat Fanmeeting Exo’clock

Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika tenggat pemberian imbauan itu juga berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan bahwa THR cair pada 18 April, maka pelaku usaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan pada 18 April malam.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x