Pemprov DKI: Ganjil Genap untuk 'Emergency Break' Covid-19

- 2 Agustus 2020, 14:36 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

Dirinya mencontohkan area Cipete, Jakarta Selatan misalnya saat pandemi Covid-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Virus Corona, Tesla Sebut Permintaan Kendaraan Listriknya Meningkat

Kemudian saat ini angkanya telah mencapai 75.000 kendaraan per hari.

"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," tutur Syafrin. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x