PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai tanggal merah bulan April 2023 setelah adanya perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023.
Berikut update terbaru mengenai tanggal merah bulan April 2023 setelah adanya perubahan terkait tanggal cuti bersama pada Lebaran 2023.
Seperti yang diketahui, tanggal merah bulan April 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri itu kini mengalami perubahan.
Dimana perubahan ini mengacu pada jadwal cuti Lebaran 2023 yang diusulkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok: Senin, 27 Maret 2023: Waspada Hujan Petir
Hal ini diumumkan oleh Budi Karya Sumadi dalam sebuah konferensi pers setelah sebelumnya mengadakan rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Jumat kemarin.
Lantas, kapan saja tanggal merah di bulan April 2023 setelah adanya perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023? Berikut adalah informasi lengkapnya.
Berdasarkan informasi yang ada dalam SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ditambah dengan adanya perubahan libur cuti Lebaran 2023, berikut adalah daftar tanggal merah bulan April 2023 yang baru
Daftar tanggal merah bulan April 2023 untuk libur nasional:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Kapan Ditutu? Simak Bocorannya di SIni
1. 7 April 2023: Wafatnya Isa Almasih
2. 22 – 23 April 2023: Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Daftar tanggal merah bulan April 2023 untuk cuti bersama
1. 19 – 25 April 2023: Cuti bersama Lebaran 2023
Perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023 ini dilakukan setelah mempertimbangkan manajemen arus mudik.
Menurut Menteri Perhubungan, dengan konfigurasi cuti bersama yang lama, akan berpotensi terjadi penumpukan arus mudik yang luar biasa pada tanggal 21 April 2023.
“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa,” jelas Budi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Oleh karenanya, Menhub menegaskan dirinya dan Kapolri mengusulkan untuk mengubah libur cuti bersama menjadi 19-25 April 2023.
Baca Juga: CEK FAKTA: Oralit Dapat mencegah Haus dan Lemas saat Berpuasa, Hoaks atau Fakta?
Itulah informasi mengenai tanggal merah bulan April 2023 setelah adanya perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023.***