Bagaimana Cara Hitung THR 2023? Simak Caranya di Sini

- 28 Maret 2023, 13:55 WIB
Berikut cara mengitung THR 2023, batas waktu maksimal pencairan h-7 Lebaran 2023 sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.*
Berikut cara mengitung THR 2023, batas waktu maksimal pencairan h-7 Lebaran 2023 sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.* /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Pemerintah bakal mewajibkan seluruh pengusaha untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR 2023 paling lambat h-7 Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah ketentuan THR 2023 tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun 2022.

Terkait pencairan THR 2023 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Senin, 27 Maret 2023.

"Ya H-7," kata Ida Fauziyah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SNBP 2023! Ada 143.805 Peserta Lolos, Cek Namamu di Sini

Kendati demikian, ketentuan secara detail tersebut belum diumumkan.

Pihaknya akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.

 

Terkait dengan batas waktu maksimal pencairan h-7 Lebaran 2023 tersebut sebetulnya sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Dalam aturan tersebut juga terdapat sanksi bagi perusahaan yang terlambat mencairkan THR 2023.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair April 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Penerima

Perusahaan akan dikenakan denda sebesar lima persen bila terlambat membayar THR 2023.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR 2023 Lebaran?

 

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Latin dan Artinya

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR proporsional.

Penghitungan THR proporsional tersebut adalah masa kerja dibagi jumlah 12 bulan dikali satu bulan upah.

 

Sebagai contoh, pekerja A dikontrak selama satu tahun, namun baru kerja selama 6 bulan sebelum lebaran dengan gaji pokok Rp5 juta.

Berdasarkan aturan yang berlaku, maka pekerja A akan mendapatkan THR melalui hitungan sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Bansos Ramadhan 2023, PKH Tahap 2, dan BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos via HP

- Masa kerja/12 x gaji pokok sebulan

- 6/12 x Rp 5.000.000 = Rp2.500.000

 

Artinya, pekerja A tersebut akan mendapatkan THR 2023 sebesar Rp2,5 juta.

Demikian informasi mengenai cara menghitung THR 2023.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x