Soal Transaksi Mencurigakan, Komisi III DPR akan Gelar Rapat dan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani

- 30 Maret 2023, 10:48 WIB
Komisi III DPR akan gelar rapat dan datangkan Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Komisi III DPR akan gelar rapat dan datangkan Mahfud MD dan Sri Mulyani. /Tangkapan layar/AntaraTV

PR DEPOK – Terkait adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan, Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat dengan mendatangkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

 

“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki oleh Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ibu Menkeu, karena ada perbedaan yang sangat jauh,” jelas Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Menurutnya, laporan terkait transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh nya dan Sri Mulyani sangat jauh berbeda.

Mahfud MD mengungkap bahwa ia memiliki data terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp 189 triliun sepanjang tahun 2017-2019.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Penerima Bansos Pangan, Dapatkan Beras 10 Kg

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut bahwa ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun.

Ia juga mengungkap bahwa 491 entitas ASN Kementerian Keuangan itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis.

Menurutnya, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan dengan jumlah Rp 35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kementerian Keuangan.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori yang kedua ini adalah diatas Rp 53 triliun dengan jumlah yang terlibat adalah 30 orang.

Baca Juga: Tok! FIFA Resmi Batalkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Netizen: Hari Patah Hati Nasional

Yang ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai sebesar Rp 260 triliun dan tidak melibatkan entitas ASN Kementerian Keuangan.

Mahfud juga menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena seperti yang diketahui Rafael terlibat dalam kasus yang berbeda.

“Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU,” pungkas Mahfud.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x