Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 per Orang? Berikut Penjelasan Baznas

- 31 Maret 2023, 17:24 WIB
Berikut besaran zakat fitrah 2023 per orang, dilakukan di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.*
Berikut besaran zakat fitrah 2023 per orang, dilakukan di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.* //Pixabay/Ahmadi19

PR DEPOK - Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik pria dan wanita muslim yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan, tepatnya saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Mengingat berkah dari perbuatan baik yang dilakukan di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan berkali-kali lipat, maka Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk melakukan amal saleh, salah satunya membayar zakat.

Sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhu:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, pria maupun wanita, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat,” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Sabtu, 1 April 2023: Hubungan Semakin Kuat dan Penuh Keberuntungan

Sehingga, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu, membagi kebahagiaan, dan kemenangan di Hari Raya agar dapat turut dirasakan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Baznas, adapun yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.

 

Para ulama, seperti diantaranya Syekh Yusuf Qardawi dan Syekh Taqiyuddin telah membolehkan zakat fitrah untuk ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau pun beras. Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dasar pertimbangan yang digunakan terkait zakat fitrah ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dan juga pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: PSSI Unggah Potensi Sanksi dari FIFA, Mamat Alkatiri: Itu Asumsi!

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per orang.

Zakat fitrah tersebut dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 

Sedangkan untuk penyaluran zakat fitrah tersebut, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang berhak menjadi penerima manfaat zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x