PR DEPOK - Terdapat 70 Lembaga Amil Zakat resmi Kementerian Agama (Kemenag) berskala Kabupaten atau Kota.
Lembaga Amil Zakat resmi ini telah mengantongi izin legalitas dari Kemenag dan bisa menjadi perantara untuk bayar zakat, infaq, dan sedekah.
Daftar 70 Lembaga Amil Zakat resmi berksala Kabupaten atau Kota ini dirilis oleh Kemenag pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag, berikut adalah daftar 70 Lembaga Amil Zakat berskala Kabupaten/Kota Legal dan memiliki Izin resmi:
1. LAZ Yayasan Ibadurahman (LAZ IBAD DURI), Kabupaten Bengkalis, Riau.
2. LAZ Baitul Maal Madinatul Iman, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
3. LAZ Komunitas Mata Air Jakarta, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Baca Juga: 8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi dari Kemenag