PR DEPOK - Informasi singkat mengenai daftar nama Lembaga Zakat berskala nasional yang telah memenuhi legalitas dan izin resmi dari Kementerian Agama, tersedia dalam isi artikel ini.
Susunan daftar Lembaga Zakat nasional mana saja yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah dan Kementerian Agama sangatlah penting untuk mencegah risiko pengelolaan dana zakat yang tidak tepat sasaran, bahkan tidak disalurkan.
Hingga tahun 2023 saat ini, Kementerian Agama telah memiliki 34 Baznas berskala nasional, dan memiliki 464 Baznas di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: 22 Link Twibbon Imlek 2023 Gratis, Lengkap dengan Cara Pemasangannya
Selain lembaga Amil Zakat yang resmi, Kementerian Agama juga menyusun ratusan daftar lembaga Amil Zakat yang ilegal dan belum memiliki izin dari Pemerintah.
"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala Provinsi, 70 LAZ skala kab/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Kamaruddin Amin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.
"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," tambah Dirjen Bimas Islam itu.
Selain itu, tata kelola lembaga Amil Zakat Indonesia tentunya juga memiliki beberapa izin persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.