Laporan tersebut menambahkan, persyaratan mengenai lembaga Amil Zakat Indonesia, telah diatur dalam UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011, yang mengatur tentang pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Bagi masyarakat yang bertanya-tanya apa itu LAZ, LAZ merupakan singkatan dari Lembaga Amil Zakat, yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat yang dikumpulkan.
Baca Juga: Daftar Nama Ratusan Lembaga Pengelola Zakat Ilegal yang Dirilis oleh Kemenag
Mengenai daftar lembaga pengelolaan Amil Zakat mana saja yang legal dan terdaftar, serta ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Agama, bisa Anda simak perinciannya berikut ini:
Daftar 37 lembaga pengelolaan Amil Zakat berskala nasional Legal dan memiliki izin resmi:
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia.
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli.
Baca Juga: Pria Inggris Ini Diduga Membawa Senjata Api di Rumah Sakit, Polisi Lakukan Penyelidikan
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah.
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika.