Kemudian pada 1 April 1933 Sri Mangkoenegoro VII mendirikan lembaga penyiaran radio di Solo, bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV), radio pertama milik bangsa Indonesia. Hari itu kemudian dijadikan sebagai hari lahirnya penyiaran nasional, oleh para pencetus.
Proses penetapan dari Hari Penyiaran Nasional ini, menghabiskan waktu yang cukup lama hingga diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Deklarasi pertama pernah dilakukan oleh Harsiarnas pada tanggal 1 April 2010 di Surakarta, Jawa Tengah.
Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Hari Wiryawan, ketika itu sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, dan didukung banyak kalangan, seperti dari pihak pemerintah, budayawan, akademisi, hingga insan penyiaran. Beberapa tokoh penting juga terlibat, seperti sang maestro Keroncong Gesang dan penyanyi Waljinah.
Deklarasi itu menyerukan pemerintah agar menetapkan dua hal penting. Pertama, agar tanggal 1 April, hari lahirnya SRV diresmikan sebagai Hari Penyiaran Nasional. Kedua, agar menetapkan KGPAA Mangkunegoro VII sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.
Setelah deklarasi tahun 2009 tidak membuahkan hasil, dilakukanlah deklarasi kedua pada tahun 2010 dengan usulan dan materi yang sama.
Deklarasi Harsiarnas itu diserukan pada tanggal 1 April 2010 di Bale Tawangarum, Balaikota Surakarta, yang juga dihadiri oleh Walikota Solo pada saat itu, Joko Widodo.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Provinsi DKI Jakarta di Kas Keliling
Melalui deklarasi tersebut, para pelaku penyiaran dan masyarakat Indonesia diharapkan bisa lebih menghargai dan menghormati sejarah penyiaran nasional Indonesia, yang bermula dari kota Solo.
Hari Penyiaran Nasional menjadi sebuah momentum untuk mengenang peran penting penyiaran dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik di Indonesia.