Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan Menewaskan 2 Warga, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 April 2023, 13:40 WIB
Sopir ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan yang menewaskan 2 warga.
Sopir ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan yang menewaskan 2 warga. /Tangkap Layar Instagram @infojawabarat/

Baca Juga: 5 April Diperingati Hari Hati Nurani Internasional, Berikut Penjelasan PBB

Polisi merujuk ke lokasi kecelakaan yang terjadi pada Senin, 3 April 2023 di Jalan Raya RE Martadinata, Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam kecelakaan itu, mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama bertabrakan dengan beberapa pengendara dan satu sepeda motor.

Akibatnya, dua orang tewas dan satu luka berat. Menurut Vino, rasa kantuk sang pengemudi diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Selain berdasarkan klaim Uus, tanda-tanda pengendara mengantuk terlihat pada mobil yang keluar jalur. Polisi juga tidak menemukan tanda-tanda pengereman di lokasi kejadian.

”Sopir mengakui ngebut,” kata Vino mengungkapkan.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Lewat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51

Selain tersangka ditahan sementara di Polres Kuningan, pihaknya juga memeriksa empat orang saksi, termasuk para pengawal bupati dan saksi-saksi yang ada di sana. Malam ini, pihaknya juga berencana memeriksa bupati Acep.

”Kami juga sudah menyambangi keluarga korban bersama perwakilan bupati. Korban menerima (kejadian) ini kecelakaan,” ucapnya.

Sopir, bupati, dan ajudannya berada di dalam mobil, selain mobil tersebut, ada dua kendaraan lain dalam rombongan, yakni satu mobil patroli polisi dan satu kendaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuningan. Namun lanjut Vino, mobil sang bupati terpisah dari rombongan.

Baca Juga: 12 Background Poster Acara Santunan Anak Yatim Terbaru untuk Ramadhan 2023

Pihak kepolisian akan tetap menjalankan proses hukum yang ada. Jika terbukti bersalah, lanjut Vino, tersangka akan dijerat Pasal 310 (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. Tersangka juga terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah