Pada berita sebelumnya, Dito Mahendra dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan sembilan senjata api (senpi) yang ditemukan oleh KPK saat penggeledahan di kediamannya.
Dito Mahendra dipanggil kedua kalinya dan diharapkan untuk datang memenuhi pemeriksaan pada hari Kamis, 6 April 2023 kemarin. Ia sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik pada hari Senin, 3 April 2023 namun Ia tidak datang.
Karena ini, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Dito Mahendra untuk bisa memenuhi panggilan penyidik sebagaimana kewajiban untuk memenuhi perundang-undangan yang berlaku.
“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara manakala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” ungkap Djuhandhani.
Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Awalnya seorang saksi, kini Dito Mahendra diketahui memiliki barang bukti penting terkait kasus Nurhadi.
Dalam pengejaran Dito sebagai saksi kasus tersebut, penyidik justru menemukan hal-hal yang mengejutkan di kediaman Dito.
Baca Juga: Hore! Bansos Beras 10 Kg Sudah Dibagikan, Cek Jadwal Penyaluran Telur dan Ayam Selengkapnya di Sini
Penyidik menemukan 15 senjata api (senpi) yang berada di rumahnya dengan sembilan senjata yang diketahui merupakan senjata tak legal.***