Kembali Mangkir dari Panggilan Kedua, Bareskrim Polri akan Jemput Paksa Dito Mahendra

- 7 April 2023, 11:24 WIB
Bareskrim Polri akan jemput paksa Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan kedua.
Bareskrim Polri akan jemput paksa Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan kedua. /Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK – Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan kedua Bareskrim Polri terkait pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal. Ia dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis, 6 April 2023 kemarin.

 

Karena ini, pihak Bareskrim Polri akan mengambil langkah lain yaitu menjemput Dito Mahendra secara paksa. Hal ini dilakukan karena polisi diketahui memiliki dasar untuk melakukan perintah penjemputan paksa.

“Yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak menghadiri atau mangkir pada panggilan kedua kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjem Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa (penjemputan paksa),” lanjutnya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 untuk Ibu Hamil hingga Balita, Cek Nama Penerima di Sini

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP, dimana isi pasal ini menjelaskan jika orang yang dipanggil wajib datang.

“Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x