- Dokumenter tidak menyinggung nama atau organisasi tertentu, serta tidak memicu pertentangan atau permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
- Film dokumenter yang dilampirkan harus terjamin orisinalitasnya, dan kualitas gambar serta tata suara baik.
- Orisinalitas termasuk pada penggunaan musik (audio).
- Mencantumkan logo Kemenag dalam film dokumenter yang dilampirkan .
- Film dokumenter berdurasi 5-6 menit, serta diunggah di akun Instagram atau Youtube pendaftar, dengan menggunakan tanda pagar #bimasislam, #penais.kemenag, #pkpaikemenag, dan #kfpikemenag.
- Pemenang akan ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, terkait Lomba Film Dokumenter Islami 2023 yang diselenggarakan Kemenag RI dan Kemenag di setiap provinsi, dapat mengakses akun Instagram @kfpi.kemenag.***