Pengaturan Arus Lalu Lintas Mudik, Cek Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Mulai 19 April 2023

- 15 April 2023, 08:30 WIB
Berikut ini merupakan daftar kendaraan yang dilarang melintas mulai 19 April 2023, dalam pengaturan lalu lintas mudik.
Berikut ini merupakan daftar kendaraan yang dilarang melintas mulai 19 April 2023, dalam pengaturan lalu lintas mudik. /PMJ News/

PR DEPOK - Dalam rangka pengaturan arus lalu lintas mudik, beberapa kendaraan berat yang membawa barang dilarang untuk melintas.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang dipublikasikan oleh Kemenkominfo.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, mobil yang dilarang mencakup:

  • Kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) di atas 14 ribu kilogram,
  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta
  • Kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga: Ini Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023, Berlaku Mulai 19 April

Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu juga termasuk dalam kategori kendaraan yang dilarang.

Pembatasan kendaraan selama arus lalu lintas mudik akan dimulai pada tanggal 19 April 2023 pukul 00.00 WIB dan berlangsung hingga tanggal 21 April 2023.

Sementara itu, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku pada tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 27 April 2023 (arus balik 1) serta pada tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: PKH 2023 untuk Ibu Hamil hingga Lansia Segera Cair, Cek Penerima Bansos Lewat Link Berikut

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x