Baca Juga: 5 Link Nonton Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Episode 2 Sub Indo, Akses di Sini
"Layanan ini kami berikan gratis tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititipkan di kantor polisi," katanya.
Adapun syarat-syarat untuk bisa menitipkan motor atau mobil tidak rumit. Masyarakat hanya perlu menyiapkan STNK atau BPKB kendaraan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
Sementara itu, untuk lokasi penitipan motor atau mobil yang disiapkan ada 12 lokasi, yaitu:
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Benar Cair Hari Ini? Cek Jadwal dan Penerimanya di Sini
1. Polsek Tangerang
2. Polsek Batuceper
3. Polsek Ciledug
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Cancer, dan Leo Besok 18 April 2023: Saldo Tabungan Meningkat, Tujuan Tercapai
4. Polsek Jatiuwung