Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Catat Syaratnya!

- 18 April 2023, 06:30 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan mudik Lebaran 2023.*
Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan mudik Lebaran 2023.* /Pixabay.com/Trinity_Elektroroller

PR DEPOK - Polres Metro Tangerang Kota menyediakan lahan bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya saat mudik lebaran tahun ini. Lokasi penitipan kendaraan berada di Polres dan Polsek Jajaran setempat.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya membuka layanan penitipan kendaraan itu merespons kekhawatiran warga akan potensi hilangnya kendaraan saat ditinggal mudik lebaran.

Zain menegaskan, masyarakat bisa menitipkan sepeda motor atau mobil di Mapolres Tangerang atau Polsek terdekat. Selain itu, penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya seperpun alias gratis.

Menurut Zain, penitipan kendaraan sepeda motor atau mobil bisa dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek Jajaran, yaitu Tangerang, Batuceper, Ciledug, Jatiuwung, Cipondoh, Benda, Neglasari, Karawaci, Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga, dan Pinang.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2023 Online Lewat HP Menggunakan KTP dengan Mengakses cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menitipkan sepeda motor atau mobilnya bisa langsung datang ke Polres atau Polsek terdekat. Setelah itu warga harus melapor ke petugas dan mengisi formulir yang disediakan.

Penitipan kendaraan ini hanya memerlukan bukti kepemilikan kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengendara juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x