‘Gilang Bungkus’ Ditangkap Polisi di Kalteng, Benarkah Ia Melakukan Perilaku Fetish?

- 8 Agustus 2020, 17:42 WIB
Penangkapan Gilang pelaku Fetish Kain Jarik.
Penangkapan Gilang pelaku Fetish Kain Jarik. //RRI

PR DEPOK – Kapolres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti mengatakan, timnya telah berhasil menangkap pelaku fetish 'pocong' jarik berkedok riset yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Unair Surabaya Gilang atau kini dijuluki "Gilang Bungkus".

"Kami dari Polres Kapuas telah membantu tim dari Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka G yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang ITE," kata Soebeti pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Pelaku G ini, kata dia, sejak Minggu, 2 Agustus 2020 lalu, sudah diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polres Kapuas. Selama proses penyelidikan itu, pihaknya berkomunikasi terus dengan tim dari Polrestabes Surabaya hingga menunggu mereka datang.

Baca Juga: Insentif Rp2,4 Juta Akan Ditransfer Pemerintah kepada Pekerja Berupah di Bawah Rp5 Juta

Pelaku yang merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini ditangkap di kediaman rumah pamanya di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas sekitar pukul 16.30 WIB.

"Penangkapan terhadap tersangka G di rumah pamannya itu, langsung kita serahkan kepada tim Polrestabes Surabaya, kemudian langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat. Dan pagi tadi sudah dibawa ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Soebeti seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Sementara informasi yang dihimpun, pelaku Gilang dicari karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial dan laporan rekan-rekannya di Unair Surabaya soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik atau batik.

Ketua RT Setempat, Arni membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Gilang di lingkungannya yang berlangsung pada sore hari, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Empat Vaksin COVID-19 Sudah Masuk, Ridwan Kamil: Baru Diberikan pada Januari atau Februari 2021 

"Pada saat penangkapan biasa saja mas, tidak ada yang seperti apa. Bahwa sebelumnya pihak Kepolisian juga sudah memberitahukan ke kami," ujar Arni.

Awalanya, dirinya tidak mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di rumah pamannya tersebut. Arni mengetahui setelah pihak dari petugas Kepolisian datang ke tempatnya.

"Yang pasti dia (pelaku) bukan warga kamir, kalau pamannya yang warga kami. Menurut informasi yang saya ketahui, ia tinggal di tempat pamannya sudah dua hari, namun tidak pernah keluar rumah. Katanya ingin membawa orang tuanya berobat ke Kapuas," kata Arni.

Sebelumnya, perbuatan Gilang yang belakangan ramai diperbincangkan karena meminta orang lain membungkus diri bak pocong menggunakan kain jarik dan jenis lainnya dilabelkan fetish oleh warga di dunia maya.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Radiasi Ponsel Dikabarkan Berdampak Pengecilan Otak pada Anak 

Untuk memastikan seseorang dengan fetish perlu ada pemeriksaan langsung oleh para ahli kesehatan. Psikolog klinis dewasa, Nirmala Ika sependapat dengan hal ini.

"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan Gilang itu fetish atau bukan," ujarnya.

Nirmala mengatakan, fetish pada dasarnya merupakan ketertarikan atau rangsangan secara seksual tapi pada organ-organ atau bagian tubuh yang non-seksual atau pada benda-benda yang non-seksual.

Dia mencontohkan, seseorang dengan fetish bisa terangsang ketika melihat ibu jari seseorang, rambut atau hidung seseorang. Dia juga bisa mendapatkan rangsangan ketika melihat benda-benda semisal sepatu, pakaian, sarung tangan, dan lainnya, yang sebenarnya pada orang lain benda ini terasa biasa saja.

Baca Juga: Usai Diperkosa Pria Mabuk, Gadis Kecil Dibakar Hidup-hidup Lengkap dengan Rumahnya 

"Yang untuk orang lain pada umumnya mungkin hal-hal itu ya akan dilihat biasa saja," kata Nirmala.

Lebih lanjut, apakah seseorang dengan fetish bisa disebut mengalami penyimpangan seksual?

Menurut Nirmala, perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan terus terfokus pada fantasi dan membuat dia tidak bisa berfungsi secara baik dalam kehidupan sehari-harinya.

"Karena pikirannya fokus di situ dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang menganggu misalnya sampai mencuri atau bahkan hingga melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan," kata dia.

Baca Juga: Di Tengah Konflik, Anggota Parlemen Israel Sebut Ledakan Lebanon 'Hadiah dari Tuhan' 

Lalu, dari sisi positif dan negatif, apa label yang tepat untuk fetish?

Nirmala mengatakan, hal ini sulit bisa dikategorikan karena bisa saja seseorang memiliki dorongan seksual pada benda-benda non-seksual tetapi dia masih bisa menjaganya dalam ranah pribadi dia.

Dia juga bisa saja tidak menyakiti atau merugikan orang lain sehingga orang lain tidak bisa serta merta menyebut fetish perilaku negatif.

"Apalagi lalu kita bandingkan dengan orang yang 'normal' tidak punya masalah penyimpangan seksual tapi melakukan pelecehan seksual atau bahkan pemerkosaan ke orang lain tanpa rasa bersalah," ucap Nirmala.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x