Resmi, Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN

- 9 Agustus 2020, 14:58 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi Pasal 1 Ayat 6 PP tersebut yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari dari situs JDIH Sekretariat Negara Minggu, 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Momen Tepat Seorang Matador Terima Sodokan Tanduk Banteng di Spanyol

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN" bunyi pasal 1 ayat 7.

Dalam PP 41/2020 pasal 2 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pada pasal 3 dijelaskan sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai KPK ini.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Disebut Calon Teroris oleh Denny Siregar, Tuti Sari Datangi Polres Tasikmalaya

Mulai dari nasionalis, kualifikasi jabatan, kompetensi jabatan, integritas dan moralitas, serta beberapa syarat lainnya.

Selain itu di pasal 4, terdapat tahapan pengalihan status kepegawaian ini, mulai dari melakukan penyesuaian jabatan-jabatan, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan undang-undang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x