Resmi, Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN

- 9 Agustus 2020, 14:58 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

Lebih lanjut pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Baca Juga: Demi Ringankan Masyarakat Kurang Mampu, Pertamina Minta Pelaku Usaha Beralih ke Elpiji Nonsubsidi

"Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi" tulis pasal 6 ayat 1.

Pengangkatan Pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.

Selanjutnya pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Baca Juga: Berikan Aksi Solidaritas Atas Insiden Beirut, Piramida Mesir Menyala dengan Bendera Lebanon

"Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Bom Mobil Bunuh Diri Tewaskan 9 Orang dan Belasan Luka di Somalia

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x