Resmi, Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN

- 9 Agustus 2020, 14:58 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

Hal itu termuat dalam Pasal 11.

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Baca Juga: Dikontrak 6 Bulan, 325 TKA Tiongkok Datang Lagi untuk Selesaikan Proyek di Bintan

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x