PR DEPOK - Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa BRIN telah menyerahkan kasus peneliti astronomi Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang.
Dikutip dari Antara, di Jakarta pada hari Senin, ia menyatakan bahwa BRIN menghormati dan mengapresiasi usaha penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Seorang peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap oleh penyidik di Jombang, Jawa Timur pada hari Minggu 30 April 2023 dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya.
Andi juga telah dijadikan tersangka oleh pihak berwenang terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan melakukan ancaman kekerasan terhadap masyarakat melalui media elektronik secara pribadi.
Handoko mengevaluasi bahwa pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang berisi ancaman terhadap individu atau kelompok tertentu di media sosial telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Oleh karena itu, terkait penegakan hukum, BRIN akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Dia menegaskan bahwa BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang terlibat dalam kasus ancaman terhadap individu atau kelompok.