Kepala BRIN Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus AP Hasanudin atas Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah

- 1 Mei 2023, 17:34 WIB
Kepala BRIN menyebut bahwa mereka mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus AP Hasanudin atas ancaman pada warga Muhammadiyah.
Kepala BRIN menyebut bahwa mereka mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus AP Hasanudin atas ancaman pada warga Muhammadiyah. /PMJ News/Fajar/

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Tahap 2 Mei 2023 Sudah Cair? Cek Informasi Lengkap dan Penerimanya di Sini

Handoko juga menjelaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin telah dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada 26 April 2023.

Oleh karena itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi Pangerang Hasanuddin tanpa menunggu hasil dari tindakan pidana yang saat ini ditangani oleh Polri dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang telah dibentuk oleh BRIN untuk menghadapi kasus ini akan memfokuskan pada indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 20 Ucapan Harapan Hari Buruh, untuk Dibagikan di Whatsapp dan Instagram

Menurut rencana, sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN akan dilaksanakan paling cepat pada tanggal 9 Mei 2023, yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah