Kementerian Agama Sampaikan Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota untuk Jemaah Haji

- 8 Mei 2023, 12:50 WIB
Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota untuk jemaah haji, kata Kemenag.
Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota untuk jemaah haji, kata Kemenag. /Pixabay/Konevi /Pixabay/Konevi

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa Indonesia akan mendapatkan tambahan sebanyak 8.000 kuota untuk jemaah haji.

 

Tambahan sebanyak 8.000 kuota untuk jemaah haji ini diketahui sudah masuk dalam sistem e-Hajj atau aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menuturkan bahwa kini pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi yang selanjutnya akan dibahas bersama DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita akan membahasnya dengan DPR,” jelas Menteri Agama Yaqut sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pintu yang Dipilih akan Ungkap Kekuatan Insting Anda untuk Bertahan Hidup!

Sementara itu, Yaqut juga menuturkan bahwa Kementerian Agama akan melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merespons tambahan kuota untuk jemaah haji ini.

Untuk diketahui, tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Adapun 14.356 jemaah diketahui belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga proses pelunasan yang harusnya berakhir pada tanggal 5 Mei 2023 diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023.

Menyusul adanya ketetapan kuota dalam proses pemberangkatan jemaah haji, maka akan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan di Kredit BFI dengan Bunga Flat

Tahapan pertama yang harus dilakukan yaitu, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Yang mana hasil kesepakatan dengan DPR itu akan dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan dengan hal itu, Kementerian Agama akan segera melakukan verifikasi data para jemaah yang berhak berangkat yang mana nantinya baru akan diumumkan siapa saja jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Dengan demikian, tahap selanjutnya atau tahap kedua adalah masa pelunasan.

Baca Juga: Gara-Gara Merokok, KJP Plus Bisa Dicabut, Cek Syarat Lengkap di Sini

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan,” jelasnya.

Menteri Agama melanjutkan jika kontrak penerbangan juga akan disesuaikan bersamaan dengan adanya kuota tambahan termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x