Catat Tanggalnya! Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji, Masih Ada 14.356 Jemaah yang Belum Lunas

- 6 Mei 2023, 09:38 WIB
ILUSTRASI - Kemenag memperpanjang waktu pelunasan biaya haji, karena masih ada puluhan ribu jemaah yang masih belum melunasi.
ILUSTRASI - Kemenag memperpanjang waktu pelunasan biaya haji, karena masih ada puluhan ribu jemaah yang masih belum melunasi. /Pixabay/Radief Ramadhana

PR DEPOK - Batas waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H yang semula ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) telah diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023.

Pelunasan Bipih 1444 H telah dibuka pada tanggal 11 April 2023 dan sempat ditutup pada tanggal 18 April 2023 selama libur Hari Raya Idulfitri sebelum dibuka kembali pada tanggal 26 April 2023.

Saat ini, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan, namun masih terdapat 14.356 jemaah yang belum melunasi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di HP untuk Cek Nama Penerima Bansos BPNT Mei dan PKH Tahap 2 2023

"279 pembimbing serta 264 petugas haji daerah, juga termasuk dalam kelompok jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji," ungkap Saiful Mujab, seperti dilansir dari PMJ News.

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini telah kembali normal dengan jumlah sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Total kuota jamaah haji reguler sebanyak 203.320 orang. Terdiri dari 201.063 jamaah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 petugas haji daerah.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online dan Offline Agar Bisa Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT

Saiful Mujab selaku Direktur Urusan Dalam Negeri Kemenang berharap agar jamaah segera melakukan pelunasan Bipih dan memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan hingga tanggal 12 Mei 2023. Ia juga menyebut dengan waktu yang masih cukup, kuota haji dapat terserap secara optimal.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x