Isu Jegal Menjegal Bakal Capres 2024, Teddy Gusnaidi: Yang bisa Menjegal Anies Baswedan adalah...

- 10 Mei 2023, 17:48 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret isu jegal menjegal bakal capres di Pilpres 2023 menurut Teddy Gusnaidi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret isu jegal menjegal bakal capres di Pilpres 2023 menurut Teddy Gusnaidi. /Instagram @aniesbaswedan/

Dalam cuitan tersebut, Teddy turut mengatakan bahwa ketiga partai itulah yang wajib disalahkan apabila Anies gagal menjadi bakal capres.

Ia menambahkan, merekalah yang harus bertanggung jawab jika Anies tidak didaftarkan menjadi capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika Anies gagal didaftarkan ke KPU, jangan salahkan yang lain, salahkan mereka.. @PDemokrat @PKSejahtera @NasDem," tambahnya.

Baca Juga: Gawat! KJP Plus akan Dicabut untuk Pelajar Golongan Ini, Berikut Penjelasannya

Menurutnya, yang bisa menjegal Anies adalah partai yang sebelumnya memiliki rencana untuk mengusungnya sebagai bakal capres, bukan partai maupun tokoh yang lain.

Cuitan Teddy Gusnaidi soal Partai Politik yang bisa menjegal Anies Baswrdan menjadi bakal capres di Pilres 2024
Cuitan Teddy Gusnaidi soal Partai Politik yang bisa menjegal Anies Baswrdan menjadi bakal capres di Pilres 2024

Diketahui sebelumnya, Teddy Gusnaidi membongkar bahwa ada narasi-narasi tertentu yang dibangun oleh beberapa Partai Politik untuk menjegal bakal capres.

Baca Juga: Modifikasi Cuaca Buruk, BMKG Lakukan Operasi TMC saat Berlangsungnya KTT ASEAN

"Hentikan narasi yang dibangun oleh beberapa Partai Politik bahwa, ada yang mau menjegal bakal capresnya untuk tidak maju di Pilpres, seolah-olah ada kekuatan, baik dari Pemerintah maupun lawan politik yang bisa menjegal bakal calon mereka. Tentu ini narasi yang harus diluruskan agar masyarakat mengerti," kata Teddy dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.

Ia memaparkan, yang bisa mengajukan atau mengusulkan bakal capres 2024 adalah partai politik yang sudah terpilih menjadi peserta pemilu. Ini berdasarkan Isi UUD 45 dan UU Pemilu yang berlaku.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x