Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa AB, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Eddy.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dari UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan UU No. 1 Tahun 2008.
Baca Juga: IU Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Plagiarisme, Penulis Lagu Tak Tinggal Diam dan Pasang Badan
Undang-undang itu perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.***