Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol? Simak Imbauan OJK Ini Sebelum Menyesal

- 13 Mei 2023, 21:50 WIB
OJK mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket konser Coldplay menggunakan pinjol ilegal, ini risikonya.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket konser Coldplay menggunakan pinjol ilegal, ini risikonya. /

PR DEPOK - OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal (pinjol) untuk membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta pada tanggal 15 November 2023.

"Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pinjol. Pinjol yang tidak terdaftar di OJK dianggap ilegal dan harus dihindari karena tidak mendapatkan pengawasan dari pemerintah," ujar Sumarjono, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seperti dikutip dari media Antara.

Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) untuk membeli tiket konser Coldplay, calon penonton disarankan untuk memverifikasi apakah penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi oleh OJK.

Untuk mengetahui keabsahan pinjol tersebut, warga dapat melihat nama perusahaan dan menghubungi layanan informasi (call center) OJK melalui nomor 157 atau mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081157157157.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak dan Unik di Malang Lengkap dengan Lokasinya

"Kirimkan pertanyaan melalui layanan tersebut. Tanyakan nama perusahaan yang menawarkan pinjaman," ungkapnya.

Jika perusahaan terdaftar dan diawasi oleh OJK, lanjut Sumarjono, mereka akan memberikan jawaban yang jelas. Namun, jika proses pengajuan terlalu mudah, ada kemungkinan bahwa pinjol tersebut tidak dapat dipercaya.

Sumarjono menjelaskan bahwa penyedia pinjaman online (pinjol) resmi yang diakui pemerintah hanya memiliki akses terbatas, seperti lokasi, mikrofon, kamera peminjam, atau dalam istilah OJK disebut sebagai "batasan camilan".

Baca Juga: BPNT dan PKH 2023 Cair ke KPM Besok? Segera Cek Saldo KKS dan Penerima Bansos Lewat Hp di Link Ini

Di sisi lain, pinjol ilegal memiliki akses untuk mengakses kontak peminjam, yang mengakibatkan kemungkinan pihak tersebut melakukan tindakan ancaman kepada peminjam dan orang-orang terdekat yang terdaftar dalam daftar kontak di ponsel.

"Biasanya pinjol ilegal itu melakukan tindakan ancaman yang kejam," katanya.

Ia juga menuturkan bahwa selain suku bunga yang dikenakan sangat tinggi, OJK tidak dapat melindungi peminjam dalam hal ini.

Baca Juga: TAYANG SEKARANG! Chelsea vs Nottingham Forest di Liga Inggris: H2H, Prediksi Skor, Line-Up, Link Streaming

"Namun, bagi pinjol yang diawasi oleh OJK, mereka akan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh OJK," ungkap Sumarjono.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah