Bahar bin Smith beberapa kali tersandung kasus hukum, yang menyebabkan ia terkait dengan kepolisian. Selain jadi korban saat ini, sebelumnya ia diproses hukum atas kasus penganiayaan sopir taksi, sampai pelanggaran PSBB Covid-19.
Sesaat setelah keluar penjara atas kasus lain pada 2021, 3 Januari 2022, Bahar bin Smith ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Di dalam Lapas Gunung Sindur, ia pun pernah berkasus dengan terpidana mati, Ryan Jombang, lantaran dugaan penganiayaan. Kasus itu pun damai di dalam jeruji besi.
Biodata Bahar Smith
Nama lengkap: Sayyid Baḥr bin ‘Alī bin ‘Alawī bin ‘Abd ar-Raḥman bin Sumayṭ
Tanggal lahir: 23 Juli 1985
Asal: Manado, Sulawesi Utara
Lembaga: Majelis Pembela Rasulullah, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Sebagai Pendiri)
Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor (Pendiri)
***