Bareskrim Polri akan Panggil Nindy Ayunda terkait Kasus Dito Mahendra, Kemungkinan Ada Tersangka Lain

- 23 Mei 2023, 21:25 WIB
Bareskrim Polri mengungkap bahwa pihaknya anak memanggil Nindy Ayunda sevagai saksi dalam kasus Dito Mahendra.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa pihaknya anak memanggil Nindy Ayunda sevagai saksi dalam kasus Dito Mahendra. /Instagram/nindyayunda/

PR DEPOK - Tim penyelidik dari Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, pacar Dito Mahendra, dalam kasus yang sedang diinvestigasi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan Nindy dalam membantu Dito melarikan diri. Fokus dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui keberadaan Dito dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam pemanggilan Jumat, kami akan meminta Nindy untuk memberikan kesaksiannya terkait tuduhan menyembunyikan tersangka," ungkap Djuhandhani dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Selasa, 23 Mei 2023, mengutip dari laman PMJ News.

Djuhandhani juga menambahkan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru yang terkait dengan kejahatan setelah penggeledahan di rumah Dito pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Nindy Ayunda Diperiksa sebagai Saksi Kasus yang Melibatkan Dito Mahendra

Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain didasarkan pada hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Dalam pemeriksaan terhadap kelima orang yang diamankan, kami yakin bahwa ada kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat diwawancarai oleh wartawan pada Senin, 22 Mei 2023.

Djuhandhani menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang mengembangkan kemungkinan tersebut dengan menggunakan bukti yang ada, dan nantinya akan diterbitkan laporan polisi tipe A untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan dalam menyembunyikan tersangka, sesuai dengan Pasal 221 KUHP.

Baca Juga: Tayang Jam 03.00 WIB! Ini H2H, Prediksi, dan Statistik Pertandingan Liga Spanyol Valladolid vs Barcelona

"Saat ini penyidik sedang melakukan rapat perkara dan sepakat memindahkan perkara ini ke tahap penyidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi, Dito saat ini masih berada di Indonesia.

"Dito masih berada di Indonesia berdasarkan hasil koordinasi dengan imigrasi," ujar Djuhandhani dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: 6 Minuman Ini Bisa Menjadi Alternatif Pengganti Kopi

Djuhandhani juga menegaskan bahwa jika ada upaya menyembunyikan keberadaan Dito, siapapun akan dikenakan tindak pidana.

"Tentu saja, seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, jika terbukti ada yang berusaha menyembunyikan, akan ada ancaman pidana yang berlaku," tegasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x