Bukhori Yusuf Jadi Sorotan Usai Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Formappi: Tindakan Itu Memalukan

- 24 Mei 2023, 20:36 WIB
Kata Formappi soal Bukhori Yusuf, anggota DPR yang jadi sorotan usai diduga lakukan KDRT pada istrinya.
Kata Formappi soal Bukhori Yusuf, anggota DPR yang jadi sorotan usai diduga lakukan KDRT pada istrinya. /ANTARA/Dyah Dwi/am

PR DEPOK - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menanggapi adanya dugaan Bukhori Yusuf yang melakukan tindak penganiayaan terhadap istri keduanya.

 

Menurutnya, hal ini tentu akan mencoreng nama partai dan DPR tempat ia bernaung, karena Bukhori merupakan anggota DPR dari Fraksi PKS.

"Saya kira karena tindakan KDRT ini memalukan, (maka) memang sudah seharusnya respon cepat dari partai, dari DPR, (dan) itu bisa menyelamatkan wajah DPR, bisa menyelamatkan wajah PKS dari citra buruk, karena ada anggotanya yang diduga melakukan KDRT gitu ya," kata dia saat dihubungi PikiranRakyat-Depok.com pada Rabu, 24 Mei 2023.

Kemudian, perlu diingat Fraksi PKS pernah menolak UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hadirnya UU ini, dilansir dari menpan.go.id, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Baca Juga: Rebecca Klopper Kena Skandal Video Syur, Warganet Puji Jawaban Haji Faisal

Namun, Lucius menilai, bahwa penolakan PKS itu tidak bisa dikaitkan dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bukhori.

"Saya kira ini mungkin konsistensi PKS (dengan) menolak (RUU TPKS), (tapi) tidak bisa dengan mudah kita hubung-hubungkan (dengan kasus Bukhori). Tapi saya kira kasus ini menunjukkan bahwa UU TPKS itu (menjadi) penting dan mestinya didukung oleh PKS dan apalagi sekarang yang diduga melakukannya itu adalah kader PKS," ujarnya.

Maka, kasus Bukhori menjadi tanggung jawab moral bagi PKS untuk mendukung pengusutan kasus ini secara pidana maupun secara etis di DPR.

"Sebagai partai, saya kira tindakan tegas untuk memecat atau memberhentikan kader yang diduga melakukan KDRT itu sudah tepat dilakukan oleh PKS. Karena penting menjaga citra partai jelang pemilu, bukan karena keseimbangan politik itu saja, tapi tindakan kekerasan seksual itu suatu yang melanggar hukum," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis The Little Mermaid, Kisah Cinta dan Petualangan Klasik yang Menggetarkan Hati, Tayang Hari Ini!

Disisi lain, Lucius juga menyebut bahwa percaya pada apa yang disampaikan korban tindakan kekerasan itu sudah semestinya dilihat.

"Tapi (Sebenarnya) saya kira tidak penting untuk percaya yang dia (Bukhori) sampaikan, sampai ada bukti dari proses yang dilakukan terhadap laporan terduga korban, bahwa sesuatu yang dilakukan itu tidak benar. Jadi (saat ini) percaya pada apa yang disampaikan korban itu sudah seharusnya, sambil kemudian mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Sementara klarifikasi Pak Bukhori juga dijaga sambil menggali kebenarannya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pengacara korban, Srimiguna, mengaku laporan ke Polrestabes Kota Bandung sudah diajukan sejak November 2022 lalu. Tapi, laporan itu diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Tanggal 9 Mei laporan, terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena lokasi kejadiannya itu ada di tiga daerah: Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna dilansir dari Antara News.

Baca Juga: Jam Tangan Langka Milik Kaisar Terakhir China Terjual Rp9,2 Miliar, Harga Tertinggi yang Pernah Dicapai

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku telah menerima laporan tersebut.

“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore, Senin,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Kemudian, laporan itu akan diselidiki oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri. Mengingat, Bukhori dilaporkan karena melakukan kekerasan kepada istri keduanya, seperti menginjaknya hingga mengalami pendarahan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x