10. Pilih tipe konsumen.
Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Banyuwangi yang Enak dan Gurih, Yuk Kunjungi Lokasinya
11. Di bagian isian data kendaraan unggah foto STNK serta foto kendaraan dan nomor polisi. Pastikan foto yang diunggah jelas.
12. Masukan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.
13. Data kendaraan , instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
Baca Juga: Nantikan Drakor Terbaru Yoona SNSD, Beradu Akting Romantis Bersama Junho 2PM
14. Untuk tipe konsumen non-kendaraan, lengkapi data pada formulir secara benar lalu unggah foto surat rekomendasi dan isi kolom data sesuai data yang tertera pada surat. Kemudian masukan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi.
15. Masukan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan. Catat dan ingat password yang digunakan
16. Bila telah terisi dengan lengkap dan sesuai klik selanjutnya.
Baca Juga: 8 Soto di Bondowoso yang Paling Enak dan Bikin Nagih, Cek Alamat Lengkapnya