Mantan Presiden ke-6 Indonesia menilai jika ada perubahan sistem pemilu 2024 mendatang, bakal hanya menimbulkan ‘chaos’ politik. Karena, tahapan pemilu sudah berjalan, seperti daftar caleg sementara (DCS) yang baru saja dilakukan.
Kedua, SBY juga mempertanyakan benar atau tidaknya UU sistem pemilu terbuka ini bertentangan dengan konstitusi.
"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka? *SBY*" katanya.
Baca Juga: 7 Tempat Soto Legendaris di Sekitar Malioboro Yogayakarta, Cocok Untuk Menu Sarapan
Selain itu, menurutnya, kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat *SBY*" katanya.
SBY juga menyebut bahwa sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar *SBY*," tuturnya.
Ia meyakini dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg semestinya sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan kemudian diubah oleh MK, maka itu menjadi persoalan serius.