Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindaklanjut laporan BPK tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan yakni 60 hari kedepan.
"Tentunya akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti sesuai amanat BPK dalam waktu 60 hari ke depan," ujarnya.
Baca Juga: PSSI Resmi Umumkan Venue dan Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina 19 Juni 2023
Ia menambahkan, hal ini menjadi salah satu bentuk upaya berhati-hati dan memastikan dana KJP Plus dan KJMU disalurkan kepada yang berhak.
"Penyaluran KJP Plus harus berhati-hati untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada," katanya.
Ia juga memastikan, dana KJP Plus dan KJMU yang belum tersalurkan itu sedang dalam proses untuk dicairkan secara bertahap.
"Dana KJMU dan KJP saat itu Insyaallah sedang kami proses, semoga tidak terlalu lama kita bisa cairkan secara bertahap," jelasnya.