Presiden Jokowi Segera Umumkan Kenaikan Gaji PNS

- 30 Mei 2023, 20:10 WIB
Presiden Jokowi dikabarkan akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.*
Presiden Jokowi dikabarkan akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.* /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

PR DEPOK - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), beserta TNI, Polri dan pensiunan, rencananya akan segera diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

 

Diketahui, hal tersebut nantinya akan diumumkan dalam pidato penyampaian terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 beserta Nota Keuangan.

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Kemudian, Sri Mulyani juga mengatakan, bahwa usulan terkait kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam proses perhitungan secara detail.

Baca Juga: Daftar Hari Libur atau Tanggal Merah di Bulan Juni 2023, Apakah Ada Cuti Bersama?

Lalu besarnya kenaikan gaji tersebut, juga rencananya akan segera diumumkan pada kesempatan yang sama, yakni dalam pidato penyampaian RUU terkait APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Rencananya pidato penyampaian RUU terkait APBN 2024 tersebut, akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen DPR/ MPR Senayan, Jakarta, setelah Presiden Jokowi menyampaikan pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan juga Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

 

Sebelumnya dikabarkan, perihal kenaikan gaji PNS atau ASN beserta TNI, Polri dan pensiunan, diusulkan pertama kali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Diketahui, usulan tersebut ia ajukan pada saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, pada Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina, serta Jadwal Tayang, Syarat, dan Cara Beli Tiket

Hal ini mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk para PNS. Anas juga mengatakan, untuk saat ini pemberian tukin akan dipukul rata kepada seluruh PNS.

Karena menurutnya, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak, yang berimplikasi kepada kinerja mereka tidak berkembang.

 

Lebih lanjut Anas juga mengatakan, pada skema yang baru nantinya tukin bagi setiap PNS tidak akan setara walaupun berada dalam satu institusi yang sama. Oleh karenanya, ia kemudian mengajukan kenaikan gaji bagi para PNS.

Walau demikian, ia juga mengungkapkan bahwa membahas rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu itu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x