Imbas Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, David Ozora Sering Jatuh saat Berjalan Sampai Kakinya Retak

- 6 Juni 2023, 06:22 WIB
David Ozora sering jatuh saat berjalan hingga kaki retak, imbas penganiayaan Mario Dandy.
David Ozora sering jatuh saat berjalan hingga kaki retak, imbas penganiayaan Mario Dandy. /Instagram @tidvrberjalan

PR DEPOK - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kembali membagikan aktivitas anaknya usai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS).

 

Dalam video yang dibagikannya, melihatkan David berjalan menuju ke tempat penjual ketoprak. Ia mengunggah video tersebut untuk memperlihatkan kondisi David sekarang.

Ia menyebut efek cedera otak berat yang dialami David akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu menyisakan cacat fisik yang serius.

"Efek cedera otak berat menyisakan cacat fisik seperti ini: Lihat cara jalan David. Dia endurance baru kuat 6 menit. Berkali-kali jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat. Bahkan pernah jatuh sampai retak kakinya dan pasang pen," tulis Jonathan dari akun Twitter @seeksixsuck yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Muncul 'Data Tidak Ditemukan' saat Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Penyebabnya

Bahkan sebelumnya, dari penganiayaan tersebut, David harus dirawat selama dua bulan di sebuah rumah sakit.

"Terus ada ahli hukum bilang 'bukan penganiayaan berat'," Jonathan menambahkan.

Diketahui, omongan tersebut berasal dari ahli pidana Jamin Ginting yang menyebut kondisi David Ozora yang perlahan sembuh justru berpeluang menggeser kasus menjadi penganiayaan dengan luka ringan dan Mario Dandy bisa dapat hukuman ringan.

"Ditendang, diinjak, dipukul, dan koma di ICU 53 hari dan bukan penganiayaan berat. Mau tukeran nasib pak ahli hukum?," tulis ayah David.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BPNT Juni 2023 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya hal tersebut pernah diungkit pengacara David, Mellisa Anggraini. Ia kesal dengan kabar yang menyebut bahwa Mario Dandy akan mendapat hukuman ringan.

“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan githu? Ngaco!! apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU? kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat??" tulis Mellisa di akun Twitternya pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.

Mellisa lantas meminta Jamin Ginting untuk membaca pasal 90 KUHP perihal jenis penganiayaan dan jerat hukumannya. Menurutnya, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih saja sudah masuk luka berat.

"Suruh mereka baca dulu pasal 90 KUHP ini, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu sudah masuk luka berat!! diffuse axonal injury stage 2 ini! yang mana bukan materil? bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Cawapres Anies, Pengamat: Hanya Karena Memilih Warga Nahdliyin, Belum Tentu Menang, Jangan Abaikan Pot

"Bahkan seharusnya hukuman lebih dari 12 tahun karena korbannya anak, anak yang tidak berdaya namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya!" tuturnya melanjutkan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Twitter @seeksixsuck


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x