Baca Juga: 6 Bakso Enak dan Paling Rekomen di Bali, Cek Alamatnya
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
8. Dalam 1 KK (Kartu Keluarga) peserta hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK saja yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah itulah tadi delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, sebagaimana ketentuan dari pihak Kartu Prakerja.***