Ini 8 Kategori yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Apakah Kamu Termasuk?

- 6 Juni 2023, 17:52 WIB
Berikut ini merupakan 8 kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 54.
Berikut ini merupakan 8 kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 54. //[email protected]/

Baca Juga: 6 Bakso Enak dan Paling Rekomen di Bali, Cek Alamatnya

6. Kepala Desa dan Perangkat Desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

8. Dalam 1 KK (Kartu Keluarga) peserta hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK saja yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah itulah tadi delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, sebagaimana ketentuan dari pihak Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x