Untuk itu, berikut delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, sebagaimana ketentuan dari pihak Kartu Prakerja.
Baca Juga: Beri 'Bocoran' Gugatan PSI ke MK, Denny Indrayana Duga Gibran Rakabuming Maju Pilpres 2024
8 Kategori yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54
1. Pejabat Negara (PN).
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Cara Mengecek KJP Plus Tahap 1 2023 di Link kjp.jakarta.go.id
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).