Ini 8 Kategori yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Apakah Kamu Termasuk?

- 6 Juni 2023, 17:52 WIB
Berikut ini merupakan 8 kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 54.
Berikut ini merupakan 8 kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 54. //[email protected]/

Untuk itu, berikut delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, sebagaimana ketentuan dari pihak Kartu Prakerja.

Baca Juga: Beri 'Bocoran' Gugatan PSI ke MK, Denny Indrayana Duga Gibran Rakabuming Maju Pilpres 2024

8 Kategori yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54

1. Pejabat Negara (PN).

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Cara Mengecek KJP Plus Tahap 1 2023 di Link kjp.jakarta.go.id

3. Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x