Ini 8 Kategori yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Apakah Kamu Termasuk?

- 6 Juni 2023, 17:52 WIB
Berikut ini merupakan 8 kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 54.
Berikut ini merupakan 8 kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 54. //[email protected]/

PR DEPOK - Catat, ini delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, apakah kamu termasuk?

Seperti diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 resmi dibuka pihak manajemen Kartu Prakerja pada 2 Juni 2023 lalu.

Hal ini sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com, dari Instagram resmi Kartu Prakerja di @prakerja.go.id.

Sebagai informasi, di tahun 2023 sendiri Kartu Prakerja tidak lagi menjadi program semi bansos, melainkan menjadi program beasiswa pelatihan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 7 Juni 2023: Abaikan Hal yang Mengganggu, Jaga Emosi Agar Semua Lancar

Sehingga, bagi Anda yang mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 54 dan nantinya lolos akan mendapatkan besaran insentif Rp4,2 juta.

Namun tahukah Anda? Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 54, ternyata tidak semua masyarakat diperbolehkan mendaftar.

Melainkan, ada delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 dan apabila melanggarnya, maka akan tertolak.

Untuk itu, berikut delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, sebagaimana ketentuan dari pihak Kartu Prakerja.

Baca Juga: Beri 'Bocoran' Gugatan PSI ke MK, Denny Indrayana Duga Gibran Rakabuming Maju Pilpres 2024

8 Kategori yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54

1. Pejabat Negara (PN).

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Cara Mengecek KJP Plus Tahap 1 2023 di Link kjp.jakarta.go.id

3. Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Baca Juga: 6 Bakso Enak dan Paling Rekomen di Bali, Cek Alamatnya

6. Kepala Desa dan Perangkat Desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

8. Dalam 1 KK (Kartu Keluarga) peserta hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK saja yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah itulah tadi delapan kategori yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, sebagaimana ketentuan dari pihak Kartu Prakerja.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x