Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke DPR untuk Pemakzulan Jokowi

- 7 Juni 2023, 13:28 WIB
Mantan Wamenkum HAM RI, Denny Indrayana, mengirim surat terbuka ke DPR untuk pemakzulan Jokowi.
Mantan Wamenkum HAM RI, Denny Indrayana, mengirim surat terbuka ke DPR untuk pemakzulan Jokowi. /Dok. Kemenkumham.go.id

PR DEPOK - Denny Indrayana, Mantan Wamenkum HAM RI mengirimkan surat terbuka untuk pimpinan DPR RI bermaksud mendesak agar Jokowi dimakzulkan alias dipecat karna dugaan beberapa pelanggan Konstitusi. Surat terbuka itu diunggah melalui akun Twitternya pada Rabu, 7 Juni 2023 pagi ini.

 

Dalam surat tersebut ia menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah Menjadi Wakil presiden,bahwa Joko sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan " dalam cuitan akun Twitter nya @Dennyindrayana.

Sambungnya, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenaran nya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angket nya, yang dijamin UUD 1945.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Siswa di Situs Resmi kjp.jakarta.go.id

Berikut adalah dugaan pelanggaran menurut saya pribadi dan patut diselidiki oleh DPR melalui hak angket yang dia dimiliki.

Menurut Deni Indrayana ia menyampaikan, yang pertama, Jokowi dinilai menggunakan kekuasaan dan hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi capres 2024. Sambungnya menurut Haqul yakin itu memprediksi bahwa penguasa akan memastikan hanya ada dua pasang saja yang mendaftar di KPU untuk pilpres 2024. Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis yang menghalangi Anies Baswedan.

Alasannya adalah karena ada tokoh bangsa yang menjadi wakil presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada pak SBY.

Kedua, dalam tulisan Denny, Jokowi membiarkan kepala staf kepresidenan Moeldoko untuk mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam 2024.

Baca Juga: Daftar 6 Kuliner Bakso Terfavorit di Jakarta Utara yang Terkenal Enak dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang!

Lucu dan aneh bin ajaib ketika presiden Jokowi membiarkan saja anak buah nya berpekara di pengadilan, Jokowi berarti tidak mampu dan tidak layak menjadi presiden.

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui peninjauan kembali di Mahkamah agung," dalam tulisan surat Denny.

Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh Moeldoko tersebut, presiden terbukti biarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol. Sambung nya.

Dugaan ketiga menurut Denny Indrayana, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi dan pasaran capres cawapres menuju pilpres 2024.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Karakter Anda melalui Pilihan Unik Bentuk Tangan pada Gambar!

Deni menilai itu sudah melanggar konstitusi demi cawe-caweannya.

Sudah tampak dari awal sejak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh putusan mahkamah konstitusi (MK).

Presiden juga mengarahkan kasus mana yang dijalankan, kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah