3. SMA/MA: Rp 420.000
Baca Juga: Selain Putri Ariani! Simak 10 Peraih Golden Buzzer Paling Mengesankan di AGT, Nomor 3 Pejuang Kanker
4. SMK: Rp 450.000
5. PKBM: Rp 300.000
Untuk diketahui, ada aturan baru yang telah ditetapkan oleh UPT P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini.
Aturan baru tersebut adalah orang tua siswa atau siswa tidak bisa mencairkan uang bantuan berupa uang tunai lebih dari Rp 100.000. Hal ini diberlakukan dengan tujuan agar dana KJP Plus tahap 1 2023 bisa dipergunakan dengan baik.
Sementara untuk sisanya, dana KJP Plus tahap 1 2023 bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP plus.
Demikian informasi Segera cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang mulai cair bulan Juni 2023 di kjp.jakarta.go.id hanya dengan 4 cara ini, siswa SD-PKBM dapat dana bantuan berapa?.***