Semakin Berani, Denny Indrayana Ungkap Kemungkinan Lima Bocoran Putusan MK terkait Pileg 2024

- 14 Juni 2023, 15:21 WIB
Denny Indrayana ungkap kemungkinan 5 bocoran putusan MK terkait Pileg 2024.
Denny Indrayana ungkap kemungkinan 5 bocoran putusan MK terkait Pileg 2024. /Dok. Kemenkumham.go.id

PR DEPOK - Semakin berani, Prof. Denny Indrayana S.H., LL.M, Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara, mengungkap kemungkinan lima “bocoran” putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yang diunggah di akun twitter pribadinya @dennyindrayana99, pada Selasa, 13 Juni 2023.

 

Dalam rilisnya yang berjudul Lima “Bocoran” Putusan, dan Mengawal Keadilan di MK, Denny mengawali dengan kalimat pembuka,

“Hari Kamis lusa, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan permohonan terkait sistem pemilu legislatif, apakah akan tetap proporsional terbuka, atau berubah menjadi tertutup, ataukah sistem pemilu yang lain. Banyak rekan jurnalis dan bacaleg yang menanyakan tanggapan saya,” tulisnya.

Denny sendiri berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan. Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR, dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di parlemen, bukan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 15 Juni 2023: Hindari Utang Piutang!

Pendiri INTEGRITY Law Firm itu, kemudian melanjutkan jika sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu tertutup, ketika proses sudah berjalan, maka akan menimbulkan kekacauan, bahkan penundaan pemilu. Saat ini, sudah ada 8 fraksi di DPR yang menolak sistem pileg proporsional tertutup.

“Ingat, putusan MK memerlukan pengubahan aturan pelaksanaan misalnya di KPU. Padahal dalam menyusun peraturannya, UU Pemilu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR, yang sifatnya mengikat. Sehingga, jika delapan fraksi di DPR tetap bersikeras menolak sistem tertutup, maka akan timbul kebuntuan yang saling mengunci antara putusan MK dan penolakan DPR, atau terjadilah political and constitutional gridlock,” jelasnya.

Dalam rilisnya, Denny mendorong MK agar tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup, walau secara pribadi, bisa diuntungkan jika sistem pemilu yang diputuskan MK menjadi tertutup, karena dirinya merupakan bacaleg dari Partai Demokrat.

Hal tersebut merupakan penegasan, bahwa sama sekali tidak ada motif politik pribadi, ketika Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengadvokasi putusan MK, agar tetap proporsional terbuka. Semua yang dilakukannya, semata-mata hanya untuk kepentingan publik, demi menyelamatkan suara rakyat, dan menguatkan demokrasi di negara Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Pempek di Kudus, Cocok Buat yang Lagi Ngidam

Adapun lima prediksi putusan MK menurut Denny Indrayana, yaitu:

Tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.

Menolak seluruhnya, karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.

Mengabulkan seluruhnya, artinya sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup, tinggal apakah akan langsung diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya. Kalau MK, mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024.

Baca Juga: Ajaib, 4 Anak Selamat di Hutan Amazon setelah Tersesat 40 Hari, Ada Usia 11 Bulan

Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

Untuk komposisi putusan hakim menurutnya sulit diprediksi, meskipun bukan tidak bisa dilihat dari kecenderungan konservatif, dan progresif posisi hakim selama ini. Denny mencontohkan di Amerika Serikat, hakim agung yang dinominasikan Presiden dari Partai Republik akan cenderung konservatif, sebaliknya yang diusulkan Presiden dari Demokrat akan cenderung progresif.

Denny mengatakan, saat ini hakim yang paling lepas-bebas memberikan keputusan adalah Hakim Wahiddudin Adam, karena akan pensiun di usia 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siap Umumkan Masa Endemi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Terpenuhi

Sebagai penutup, Pendiri INTEGRITY Law Firm itu ingin menegaskan, apapun putusan MK pada Kamis, 15 Juni 2023, semoga bisa menguatkan sistem pemilu di Indonesia, dan tidak menjadi bagian strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk kekuatan politik semata, dan sebagai rakyat Indonesia, perlu mendorong MK agar tetap independen, termasuk dalam memutuskan perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi, dan sejenisnya, atau yang disebut political question cases.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah