Resmi! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Jadi 3 Hari

- 20 Juni 2023, 17:41 WIB
Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha menjadi 3 hari pada tanggal ini.
Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha menjadi 3 hari pada tanggal ini. /freepik/

PR DEPOK – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha.

Dalam lampiran Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang tertanda tanggal 16 Juni 2023, pemerintah telah resmi menandatangani keputusan cuti bersama tersebut.

Seperti telah diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil sidang isbat penentuan Idul Adha 1444 H/2023 M, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga: Hasil UTBK Keluar! Buka Link Ini untuk Cek Pengumuman SNBT 2023

Dengan demikian, libur Idul Adha yang sebelumnya hanya satu hari saja pada 29 Juni 2023, kini bertambah menjadi 3 hari, yakni dari 28–30 Juni 2023 atau hari Rabu 28 Juni 2023 hingga Jumat 30 Juni 2023.

Beberapa hari sebelumnya 15 Juni 2023, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan masih menunggu arahan Presiden Jokowi terkait wacana penambahan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Anas menyebutkan salah satu tujuan penambahan cuti bersama ini adalah agar masyarakat dapat merayakan iduladha dengan baik.

Baca Juga: Dorong Pelaku Usaha untuk Atasi Perubahan Iklim, Menkumham Yasonna Laoly: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Hari ini, Selasa 20 Juni 2023, pembahasan tersebut telah disetujui dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah