Menurut Jokowi, keputusan itu diambil pemerintah atas beberapa pertimbangan seperti angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil. Selain itu, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Baca Juga: Ingin Daftar PPDB Banten? Intip Rekomendasi 5 Sekolah di Tangerang Berikut Ini
Pertimbangan mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi juga mengacu organisasi kesehatan dunia (WHO) mengenai keadaan darurat kesehatan global. “WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern,” ucap Jokowi.
Lalu, bagaimana soal aturan masker, vaksin, dan pengobatan setelah pandemi Covid-19 dicabut?
Untuk penggunaan masker, pemerintah menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban.
Memakai masker hanya bersifat imbauan seperti halnya sebelum pandemi Covid-19. Namun, bagi orang yang sakit dan berpotens menularkan memakai masker tetap dianjurkan.
Pemakaian masker di transportasi umum tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara; serta dengan Kereta Api.
Dalam SE tersebut penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular/menularkan Covid.
Namun, apabila pengguna transportasi dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid tetap dianjurkan memakai masker yang tertutup dengan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas umum.