PR DEPOK – Dengan diberlakukannya pelonggaran penggunaan masker di tempat umum oleh Satgas Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai memberlakukan peraturan baru bagi pengguna kereta api jarak jauh dan kereta lokal.
Kali ini pihak PT KAI juga sudah memperbolehkan para pelanggan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun PT KAI teteap menganjurkan para pengguna jasa kereta melakukan vaksinasi Covid-19.
Para pengguna jasa kereta api diharapkan sudah melakukan Vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 berdasarkan keterangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Aturan ini telah menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Maka dari itu untuk pelanggan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi. Mohon untuk memperhatikan persyaratan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh.
Berikut adalah persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang berlaku sejak 12 Juni 2023.
Baca Juga: Minta Staf Ahli Daerah Mengubah Cara Kerja, Kemendagri: Karena Dia Menganalisa Sebuah Kebijakan
1. Para pengguna kereta dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.