Terkait Cuti Bersama Idul Adha 2023, Menaker Ida: Bersifat Fakultatif

- 24 Juni 2023, 10:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan penjelasan mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M. Menurutnya, cuti bersama ini pelaksanaannya bersifat tidak wajib.

“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha,” ucap Ida.

Pelaksanaan cuti bersama ini harus dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan berpedoman kepada peraturan perusahaan dalam menyepakati aturan cuti bersama tersebut. Selain itu, harus menyesuaikan kondisi operasional perusahaan.

“Cuti bersama mengacu kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” katanya.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Bakso Paling Bikin Nagih di Karawang, Jawa Barat

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, bagi perusahaan yang memberikan pekerja/buruh cuti pada cuti bersama Idul Adha, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi hak atas cuti tahunan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang dan perusahaan wajib membayar pesangon seperti hari kerja biasa.

Ida menerangkan, perubahan cuti bersama ini atas pertimbangan Menko PMK.

Namun, libur nasional untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M hanya satu hari. Karena yang berubah ini adalah cuti tahunan Pak Menko (Muhadjir Effendy).

Baca Juga: Indonesia Ditunjuk FIFA Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia Piala Dunia U-17 2023

Sementara terkait dengan cuti bersama ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memiliki Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada perusahaan. Hal itu termaktub dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2023 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama

Sebagai informasi, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terjadi perubahan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Perubahan tersebut menyangkut pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.

Sebelumnya Idul Adha termasuk dalam libur nasional dan hanya libur satu hari. Namun, dalam SKB 3 Menteri terbaru adanya cuti bersama untuk Idul Adha tahun ini. Adapun cuti bersama pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.

Baca Juga: Mantap! Kunjungi 10 Opsi Bakso di Godean, Yogyakarta yang Terpopuler, Berikut Lokasinya

Cuti bersama Idul Adha tahun ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M. Atas hal tersebut, terjadi perubahan cuti bersama tahun 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah